Biaya Entertainment

                   SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 334/PJ.312/2003

                  TENTANG

                  PENEGASAN ATAS BIAYA REPRESENTASI/ENTERTAINMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.    PT. XYZ bergerak dalam bidang Pedagang Besar Farmasi (PBF). Praktek dunia usaha di bidang
        obat-obatan di Indonesia sementara ini tidak mungkin dihindari perlunya suatu dana tertentu
        untuk dapat memperoleh aanwyzing sehingga memungkinkan bagi perusahaan untuk
        melakukan penyerahan ke badan/dinas terkait. Biaya-biaya tersebut sebenarnya merupakan
        bagian dari pengeluaran perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
        penghasilan. Atas biaya-biaya yang dikeluarkan PT. XYZ tersebut telah dibuatkan daftar
        nominatif dan telah dilampirkan di SPT PPh Badan tahun 2001 sesuai dengan Surat Edaran
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986. SPT PPh Badan tahun 2001 menyatakan
        lebih bayar dan KPP telah melakukan pemeriksaan. Salah satu hasil pemeriksaan adalah
        adanya koreksi fiskal atas biaya representasi tersebut.

    b.    Saudara menanyakan atas hal-hal sebagai berikut:
        1)    Apakah pemberian kepada PNS yang sebenarnya merupakan pengeluaran yang
            semata-mata berkaitan dengan usaha dan sudah dibuatkan daftar nominatif tersendiri
            tidak diperkenankan ?;
        2)    Apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 masih
            berlaku ?.

2.    Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara
    lain diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
    tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau
    jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk
    uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
    administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

3.    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang
    Biaya Entertainment dan Sejenisnya, ditegaskan bahwa:
    a.    Biaya Entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan
        memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;
    b.    Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar
        dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk
        mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);
    c.    Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar
        melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut.

4.    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a.    Pada dasarnya pengeluaran biaya representasi, jamuan dan sejenisnya (entertainment) diakui
        sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sepanjang
        pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha
        sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran dan
        kaitannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
        penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
    b.    Pengeluaran biaya representasi sebagaimana dalam surat Saudara tersebut di atas secara
        yuridis fiskal tidak dapat diakui sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
    c.    Pengeluaran yang bersifat resmi kepada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
        dapat diakui secara yuridis fiskal sebagai biaya perusahaan sepanjang berkaitan langsung
        dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
        merupakan Objek Pajak;
    d.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 masih
        tetap berlaku.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN

========================================================


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.22/1986

 TENTANG

               BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)

                                                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan
sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.    Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan
    memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2.    Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan
    (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih
    dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

3.    Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya,
    sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif
    seperti terlampir yang berisi :
    a.    Nomor urut.
    b.    Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    c.    -    Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
        -    Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
        -    Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
        -    Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    d.    Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut
        tersebut di atas berisi :
        -    Nama
        -    Posisi
        -    Nama perusahaan
        -    Jenis usaha.

4.    Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan
    Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada
    Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan,
    bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan
    kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.

Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

No comments:

Post a Comment