Biaya Telepon dan Kendaraan Perusahaan

    
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 302/PJ.42/2002

TENTANG

PERLAKUAN PPh ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULAR DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor Dir. 027/RI/2002 tanggal 24 Mei 2002  perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa :   
     a.    Majalah X berkecimpung dalam media massa. Untuk keperluan kegiatan pengisian berita-
        berita yang ditangani oleh sejumlah wartawan, menggunakan telepon selular dan kendaraan
        (sedan dan sepeda motor) sebagai sarana pokok untuk pencarian/peliputan berita-berita yang
        selalu siap selama 24 jam;   
     b.    Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang
        perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan kendaraan
        Perusahaan, Saudara mohon penegasan dapatkah pemakaian telepon selular dan kendaraan
        oleh sejumlah wartawan tersebut digolongkan sebagai pegawai tidak hanya untuk seorang
        pegawai tertentu, tetapi keseluruhan telepon selular dan kendaraan yang dipakai wartawan.

2.    Berdasarkan Keputusan Direktur Jendaral Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002  tanggal 18 April 2002
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan kendaraan
    Perusahaan, antara lain diatur bahwa : 
    Pasal 1 :    Atas biaya perolehan atau pembelian telepon selular yang dimiliki dan dipergunakan
            perusahaan untuk pegawai tertentu  karena jabatan  atau pekerjaannya, dapat
            dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50 % (lima puluh persen) melalui
            penyusutan aktiva tetap kelompok I ( Lampiran I butir 1 huruf c,) dan atas biaya
            berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon selular tersebut dapat
            dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50 % (lima puluh persen).
    Pasal 3 :     Atas biaya perolehan atau pembelian  atau perbaikan besar kendaraan sedan atau
            yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu
            karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagi biaya perusahaan
            sebesar 50% (lima puluh  persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II
            ( Lampiran II butir 1 huruf b) dan biaya pemeliharaan atau perbaikan. rutin
            kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50 %
            (lima puluh persen)     

3.    Berdasarkan butir 2 huruf a.2. Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang
    Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan  Kendaraan Perusahaan yang
    dimaksud dengan kendaraan sedan atau sejenisnya, termasuk juga kendaraan jenis minibus
    sepanajang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya dan
    penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga
    yang bersangkutan.     

4.    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :   
     a.    Yang dimaksud dengan "Pegawai tertentu" adalah setiap pegawai yang karena jabatan atau
        pekerjaannya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan dapat mempergunakan saran telepon
        selular dan kendaraan termasuk kendaraan bermotor milik perusahaan dengan penguasaan
        sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pekerjaan perusahaan dan sekaligus merupakan
        fasilitas untuk kepentingan pribadi pegawai yang bersangkutan.   
     b.    Dengan demikian atas penggunaan telepon selular dan kendaraan bermotor milik Majalah X
        oleh para wartawannya sebagai sarana untuk menjalankan tugas pekerjaan pencarian berita
        secara full-time  dan sekaligus merupakan fasilitas yang dapat dipergunakan untuk
        kepentingan pribadi wartawan yang bersangkutan, perlakuan pajaknya sebagaimana diatur
        dalam Keputusan Direktur Jenderal  Pajak tersebut di atas.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n Direktur Jenderal Direktur

ttd.

A.Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

=============================================================

17 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.42/2002

                        TENTANG

            PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER
                               DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal
18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan
Perusahaan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini disampaikan
penegasan sebagai berikut :

1.    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa :

    Pasal 1:
    Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
    pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
    sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Lampiran I butir 1
    huruf c), dan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler
    tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).

    Pasal 2 :
    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis
    yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan
    seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir
    1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan
    seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan.

    Pasal 3 :
    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang
    dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,
    dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan
    aktiva tetap Kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan
    rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh
    persen).

2.    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.    Yang dimaksud dengan:
        a.1.    Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager;
        a.2.    Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus
            sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau
            pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan
            maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
        a.3.    Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/
            pemakaian bahan bakar.

    b.    Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
        KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya pemakaian telapon
        seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002.
        Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan
        kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah
        sama, kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta
        yang sebenarnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO


==============================================

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 220/PJ./2002

                              TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian
Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

Menimbang :

1.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3985);
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan
    Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
3.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-jenis
    Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal
    8 April 2002;
4.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal
    26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN
TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN.


                        Pasal 1

(1)    Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
    pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
    sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan
    aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2)    Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan
    dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
    dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
    berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 2

(1)    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis
    yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan
    seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana
    dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2)    Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki
    dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya
    sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 3

(1)    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang
    dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,
    dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
    perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II
    butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    138/KMK.03/2002.

(2)    Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
    dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya
    dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
    pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 4

Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan
khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang
bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.


                        Pasal 5

Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pasal 2 dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

No comments:

Post a Comment