Teknik dan Metode Pemeriksaan

TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK

Penting bagi si pemeriksa pajak untuk memahami teknik-teknik dalam pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar hasil pemeriksaan dapat terbukti dengan baik dan benar. Ada beberapa teknik dalam melakukan pemeriksaan pajak, yaitu:
1. Melakukan Evaluasi khususnya terhadap kebenaran formal SPT mengenai informasi umum kegiatan usaha, kelengkapan SPT beserta lampiran-lampirannya dan juga Sistem pengendalian intern untuk pemisahan fungsi rangkap (penentuan apakah terdapat duplikasi/multi fungsi pada satu/beberapa orang)
2. Analisis Angka-angka
• SPT vs Laporan keuangan
• Perbandingan beberapa tahun terakhir (komparasi antarwaktu)
• Perbandingan dengan standar yang berlaku (komparasi di dalam perusahaan sendiri atau dengan perusahaan lain yang sejenis)
• Rasio (nisbah) biaya terhadap penjualan, produksi, dll
3. Melacak dan Memeriksa Dokumen
• Dokumen intern & ekstern (bila pengendalian intern sudah baik, tidak perlu dilakukan pelacakan & pemeriksaan atas dokumen intern)
• Pihak yang menerbitkan dokumen
• Keabsahan dokumen (vouching)
• Proses dokumen
4. Pengujian Kaitan (Re-test atas proses dokumen)
• Dokumen dasar. Contoh: faktur penjualan (commercial/pajak)  DO (delivery order) yang merupakan bukti pengiriman barang.
• Arus barang. Rumusnya adalah persediaan awal ditambah pembelian dikurangi persediaan akhir lalu dicocokkan dengan buku penjualan.
• Arus uang. Rumusnya adalah saldo awal kas/bank + penerimaan – pengeluaran = saldo akhir atau saldo akhir + pengeluaran – saldo awal = penerimaan. Lalu dicocokkan antara cash opname dengan buku kas.
• Arus utang-piutang. Untuk utang akan diuji kaitannya dengan pembelian kredit. Rumusnya adalah saldo akhir utang + pelunasan utang – saldo awal utang = pembelian kredit. Sedangkan untuk piutang akan diuji kaitannya dengan penjualan kredit. Rumusnya adalah saldo akhir piutang + penerimaan piutang – saldo awal piutang = penjualan kredit
5. Pengujian atas Mutasi Setelah Tanggal Neraca
Penekanan terhadap pos-pos yang sangat relevan dengan kelengkapan penjualan & pembelian  utang-piutang
6. Pemanfaatan Informasi dari Pihak Ketiga
• Hasil pemeriksaan pajak WP lain
• Data dari berbagai instansi pemerintah, BUMN/BUMD
• Pihak ketiga lainnya : WP lain dan pengaduan masyarakat
7. Pengujian Fisik
• Barang dagang  stock opname
• Kas  cash opname
• Inventaris/aktiva tetap  untuk mendeteksi apakah ada pencatatan fiktif/ganda, terutama untuk perusahaan group
8. Peninjauan ke Tempat-tempat Produksi, Penyimpanan, dan Penjualan
Untuk mengetahui proses produksi, uji atas metode penilaian persediaan barang dagang, dan mengetahui arus barang
9. Rekonsiliasi
Adalah upaya mencocokkan angka-angka dari 2 (dua) atau lebih sumber yang terpisah mengenai hal yang sama. Contoh :
• Penjualan  antara pencatatan pembukuan penjualan dengan SPT Masa PPN
• Biaya karyawan  antara pencatatan pembukuan (audit report) dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21
• Rekonsiliasi bank  antara saldo rekening koran dengan buku kas/bank perusahaan
10. Konfirmasi
• Upaya mendapatkan keterangan dari pihak ketiga untuk meyakinkan kebenaran atau keabsahan data atau informasi dari WP yang diperiksa melalui korespondensi (surat, facsimile atau bukti tertulis lain)
• Melakukan pemeriksaan keterkaitan terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan WP yang sedang diperiksa (dimintakan kepada Instansi pemeriksa pajak)
11. Sampling
• Pengujian sebagian bukti-bukti yang dipilih berdasarkan metode tertentu (statistical & non statitistical sampling) dan representative (mewakili)
• Perencanaan. Dalam penentuan sampel harus dilihat hubungan antar sampel yang akan dipilih dengan tujuan pemeriksaan
• Seleksi. Sampel yang dipilih harus dapat mewakili populasi
• Tujuan. Untuk menghemat waktu & tenaga dalam menentukan sampai sejauh mana penyimpangan/deviasi dapat ditolerir
• Pemakaian teknik sampling, dapat ditentukan oleh pemeriksa
12. Pemeriksaan WP yang pembukuannya menggunakan sistem komputer
• Tanpa menggunakan computer (audit around the computer)
Contoh : pemeriksaan dokumen konvensional untuk faktur pajak dibandingkan dengan output komputer
• Menggunakan computer (audit through the computer)

F. METODE PEMERIKSAAN PAJAK

Ada 2 metode dalam pemeriksaan pajak yaitu metode langsung dan tidak langsung. 
1. Metode langsung
Pengujian kebenaran/validitas angka-angka SPT secara langsung terhadap :
• Laporan keuangan
• Sistem akuntansi/pembukuan (catatan, jurnal, buku besar/ledger/trial balance, dsb)
• Dokumen-dokumen pendukung pencatatan

2. Metode tidak langsung
Pengujian kebenaran/validitas angka-angka SPT secara tidak langsung melalui perhitungan tertentu, antara lain:
• Digunakan untuk melengkapi metode metode langsung, apabila metode langsung tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan. Indikatornya antara lain :
- Pembukuan/catatan WP tidak lengkap/tidak dipercaya kebenarannya
- Buku/catatan/dokumen pendukung tidak ada/hilang
- Diketemukan ketidakberesan dalam pembukuan/catatan WP (pengendalian intern lemah)
- Antara penghasilan dengan pengeluaran pribadi tidak serasi
- WP memilih untuk menggunakan norma penghitungan
• Hasil perhitungan metode tidak langsung merupakan petunjuk awal (sehingga masih perlu dilakukan pembuktian secukupnya untuk dapat mengambil kesimpulan) ketidakbenaran angka-angka dalam SPT

Metode tidak langsung dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu
a. Metode transaksi tunai
1. Landasan/dasar pemakaian metode ini adalah perkiraan kas secara sederhana :
• Debet  semua penerimaan
• Kredit  seluruh pengeluaran
Catatan: Didalam penerimaan & pengeluaran tsb, termasuk yang bukan obyek pajak dan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan
2. Sumber data :
• SPT
• Buku kas/buku bank
• Salinan rekening koran
• Hasil wawancara (tanya-jawab) dengan WP
3. Informasi lain yang perlu diperoleh :
• Pinjaman : bank, relasi dagang, afiliasi, lainnya
• Pengeluaran yang bersifat pribadi
• Pemilikan harta
• Jumlah tanggungan keluarga
4. Hasil perhitungan :
• Jika jumlah kredit lebih besar daripada jumlah debet maka ada indikasi WP tidak melaporkan penghasilan yang sebenarnya
• Jika jumlah debet lebih besar daripada jumlah kredit maka perlu penelitian yang lebih seksama karena kemungkinan WP tidak melaporkan seluruh pengeluarannya (khususnya yang memiliki implikasi pemotongan/pemungutan pajak)
5. Untuk keperluan Perhitungan PKP :
• Penghasilan yang bukan obyek pajak akan dikurangkan
• Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan akan ditambahkan
6. Saldo awal/akhir piutang & utang akan dimasukkan dalam perkiraan kas (dalam hal WP menggunakan sistem pembukuan akrual basis) :
• Piutang merupakan sumber uang tunai. Saldo awal dicatat di debet & saldo akhir dicatat di kredit
• Utang merupakan kewajiban. Saldo awal dicatat dikredit (akan menjadi pengeluaran) & saldo akhir dicatat didebet (karena merupakan pengeluaran yang ditunda)
b. Metode transaksi bank
1. Dasar Pemakaian :
• Jika sebagian besar penerimaan dan pengeluarannya melalui bank
• Tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan
2. Formula perhitungan :
Jumlah semua setoran ke bank = A
Setoran yang bukan obyek pajak = B
Setoran yang merupakan obyek pajak C = A-B
Peneriman yang tidak disetorkan ke Bank = D
Peredaran usaha/penerimaan bruto seharusnya E = C+D
Peredaran usaha/penerimaan bruto menurut SPT = F
Koreksi peredaran usaha (yang tidak dilaporkan) G = E-F
3. Sumber data: Semua rekening bank, baik atas nama pribadi maupun atas nama badan usahanya
c. Metode sumber dan penggunaan dana
1. Mekanisme: Debet merupakan sumber dana sedangkan kredit merupakan penggunaan dana
2. Sumber dana, terdiri dari :
• Penurunan dalam pos-pos harta
• Kenaikan pos-pos utang
• Penghasilan baik yang menjadi obyek pajak maupun yang
• bukan obyek pajak
• Biaya-biaya yang tidak memerlukan penggunaan uang
• kas/bank  penyusutan/amortisasi
• Kompensasi kerugian tahun lalu
3. Penggunaan dana, terdiri dari :
• Kenaikan dalam pos-pos harta
• Penurunan pos-pos utang
• Pengeluaran pribadi
• Kerugian dari penjualan aktiva tetap
d. Metode perbandingan kekayaan bersih
1. Persamaan Akuntansi: Harta – Utang = Kekayaan Bersih
2. Formula perhitungan :
Kekayaan bersih akhir tahun = A
Kekayaan bersih awal tahun = B
Selisih kekayaan bersih C = A-B
Biaya yang tidak boleh dikurangkan = D
Penghasilan yang bukan obyek pajak = E
Penghasilan yang merupakan obyek pajak F = C+D-E
3. Baik harta maupun utang, tidak ada yang fiktif atau yang ditinggikan nilainya
4. Harta dan utang milik/kewajiban pribadi masuk dalam perhitungan (bagi WPOP)
5. Baik kenaikan maupun penurunan kekayaan bersih, harus diteliti sebab-sebabnya
e. Metode perhitungan prosentase
Perbandingan angka-angka prosentase dengan prosentase pada perusahaan sejenis berdasarkan :
• Publikasi komersial
• Hasil pemeriksaan pada perusahaan sejenis
• Data-data tahun-tahun sebelumnya yang ada pada perusahaan itu sendiri
Indikator yang dapat dijadikan bahan perbandingan :
• Jenis komoditinya sejenis
• Besarnya kegiatan usaha relatif sama
• Letak usaha
• Masa (tahun) yang diperiksa
• Kebijaksanaan perdagangan umum
f. Metode satuan dan volume
1. Digunakan dalam hal:
• Jenis komoditi yang diusahakan terbatas
• Harga relatif stabil sepanjang tahun
• Umumnya dilakukan untuk perusahaan perdagangan & industri (kurang lazim diterapkan atas perusahaan jasa)
2. Contoh penerapan:
• Peredaran usaha menurut SPT = Rp 120.000.000,-
• Laba kotor menurut SPT = Rp 12.000.000,-
• Rasio laba kotor terhadap peredaran usaha = 10%
Data tersedia:
• Komoditi yang terjual sebanyak 150 satuan
• Harga jual rata-rata setiap komoditi @ Rp 1.250.000,-
Perhitungan kembali:
• Peredaran usaha = 150 X Rp 1.250.000,- = Rp 187.500.000,-
• Laba kotor = 10% x Rp 187.500.000,- = Rp 18.750.000,-
g. Metode pendekatan produksi
1. Inti: Penghitungan jumlah produk atau barang yang dapat diproduksi berdasarkan kapasitas yang tersedia atau terpasang dan/atau rendemen setelah memperhitungkan persediaan awal
2. Biasanya diterapkan terhadap perusahaan pabrikasi/manufaktur/industri
h. Pendekatan biaya hidup
1. Diterapkan terhadap WP OP yaitu untuk menguji kewajaran jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dibandingkan dengan biaya hidupnya
2. Rumusnya adalah: Penghasilan neto dikurangi dengan PPh terutang (dengan memperhitungkan PTKP dan sumber penerimaan lainnya yang bukan obyek pajak atau yang telah dipungut PPh yang bersifat final) lalu dikurangi dengan pengeluaran biaya hidup. Hasilnya merupakan koreksi penghasilan (dianggap penghasilan yang belum dilaporkan)
3. Faktor yang perlu diperhatikan dalam penentuan jumlah biaya hidup yang wajar adalah jumlah tanggungan WP, pola dan gaya hidup WP dan keadaan tempat tinggal WP. Hal-hal lain yang dianggap mempengaruhi besarnya biaya hidup (misalnya: kebijakan pemerintah atas patokan minimal biaya hidup untuk masing-masing daerah




Berikut adalah contoh-contoh teknik pemeriksaan pajak yang dapat diaplikasikan pada perusahaan. Pemahaman tentang teknik pemeriksaan pajak yang cukup akan membuat perusahaan terhindar dari koreksi pajak yang tidak perlu.
Pengujian Kaitan
1) Pengujian kaitan atas dokumen dokumen dasar (source control)
2) Pengujian kaitan jumlah-jumlah fisik
a) Arus barang
(1) Penjualan dalam unit = saldo awal persediaan + pembelian – saldo akhir
(2) Penjualan dalam rupiah = penjualan dalam unit x harga jual per unit
Apabila harga jual per unit berfluktuasi sepanjang tahun, dapat digunakan harga jual rata-rata, tetapi hasil perkaliaanya hanya bersifat pendekatan.
b) Arus uang
(Saldo akhir kas/bank + pengeluaran kas/bank – saldo awal kas/bank = penerimaan kas/bank).
c) Arus piutang usaha
(1) Penjualan kredit = saldo akhir + pelunasan piutang usaha – saldo awal
(2) Total penjualan = penjualan tunai + penjualan kredit
d) Arus utang
(1) Pembelian kredit = saldo akhir + pelunasan utang usaha – saldo awal
(2) Total pembelian = pembelian tunai + pembelian kredit
e) Pengujian atas mutasi setelah tanggal neraca, khususnya terhadap akun-akun yang terkait dengan penjualan dan pembelian (piutang dan utang).
f) Pemanfaatan informasi pihak ketiga.
g) Pengujian fisik
h) Melakukan inspeksi
i) Melakukan konfirmasi
Teknik Pemeriksaan PPh Pasal 21
a. Perolehan dan lakukan analisis gambaran umum perusahaan pemotong pajak
b. Nilai dan analisis angka-angka SPT PPh Pasal 21
1) Menilai SPT
a) Kebenaran formal
b) Kelengkapan SPT
2) Analisis angka-angka SPT
a) Bandingkan formulir 1721-A tahun yang diperiksa dengan tahun sebelumnya
b) Analisis status keluarga dari masing-masing karyawan
c) Lakukan tes perhitungan PPh Pasal 21 terutang secara sampling
d) Pelajari laporan pemeriksaan pajak PPh Pasal 21 tahun sebelumnya, jika ada
e) Bandingkan item formulir 1721-A1 tahun yang diperiksa dengan tahun-tahun sebelumnya
f) Analisis bukti potong PPh Pasal 21
g) Bandingkan gaji/upah/tunjangan lainnya pada Laporan Laba-Rugi
h) Lakukan analisis prosentasi gaji/upah/tunjangan lainnya terhadap penjualan/harga pokok penjualan/biaya administrasi dan umum (secara horizontal dan vertikal) bila unsur biaya tenaga kerja merupakan faktor dominan, khususnya untuk perusahaan jasa
3) Pelajari dan analisis data dan informasi lainnya, seperti peraturan penggajian
4) Buat ikhtisar dan kesimpulan
Teknik Pemeriksaan PPN dan PPnBM
a. Pajak Keluaran
1) Dapatkan angka-angka dari pembukuan PKP untuk menghitung pajak keluaran dengan rincian sebagai berikut :
a) Penjualan seluruhnya = a
b) Potongan penjualan = b
c) Penyerahan BKP/JKP dan Non BKP/JKP = c = a – b
d) Penyerahan Non BKP/JKP = d
e) Penyerahan BKP/JKP = e = c – d
f) Penjualan ekspor = f
g) Penyerahan ke instansi/badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN = g
h) Penyerahan yang PPN-nya ditunda, ditangguhkan, ditanggung pemerintah, dibebaskan, dan atau tidak dipungut = h
i) Retur penjualan = i
j) Penyerahan BKP/JKP terkena PPN = j = e – f – g – h – i
k) Penyerahan sebelum masa pajak yang diperiksa yang PPN-nya dipungut pada masa yang diperiksa = k
l) Penyerahan pada masa yang diperiksa yang PPN-nya dipungut pada masa sesudah masa yang diperiksa = l
m) Penyerahan BKP/JKP yang harus dipunggut PPN pada masa yang diperiksa = m = j + k – l
n) Pemakaian sendiri = n
o) Pemberian hadiah = o
p) Pemberian untuk contoh = p
q) Dasar Pengenaan Pajak = A = m + n + o + p
r) PPN Keluaran untuk masa yang diperiksa = B = 10% X A
2) Cocokkan penjualan seluruhnya (a), potongan penjualan (b), penyerahan non BKP/JKP (d), penyerahan BKP/JKP (e), penjualan ekspor (f), dan retur penjualan (i) ke masing-masing buku besarnya.
3) Teliti kebenaran jumlah penyerahan bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa yang faktur pajaknya dibuatkan pada masa yang diperiksa.
4) Teliti ketetapan pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Yakinkan kebenaran penyerahan kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN (g) dan penyerahan yang PPN-nya ditangguhkan dan ditanggung oleh pemerintah (h) dengan memeriksa ke dokumen pendukungnya.
6) Trasir pemakaian sendiri (n), pemberian hadiah (o), dan pemberian untuk contoh (p) ke dokumen pendukungnya dan perhatikan otorisasi dari pejabat yang berwenang.
7) Lakukan penghitungan kembali jumlah penyerahan/penjualan yang terutang PPN dan jumlah pajak keluarannya.
b. Pajak Masukan
1) Dapatkan angka-angka dari pembukuan untuk menghitung pajak masukan dengan rincian sebagai berikut :
a) Pemberian bruto = a
b) Potongan pembelian = b
c) Retur pembelian = c
d) Pembelian bersih = d = a – b – c
e) Pembelian bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa yang faktur pajaknya diterima pada masa yang diperiksa = e
f) Pembelian bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa yang faktur pajaknya diterima sesudah masa yang diperiksa = f
g) Pembelian yang tidak ada hubungan langsung dengan usaha = g
h) Pembelian yang berhubungan langsung dengan usaha C = d + e – f – g
i) Pajak masukan yang dapat dikreditkan = D = 10% X C
2) Cocokkan pembelian bruto (a), potongan pembelian (b), dan retur pembelian (c) ke saldo pada buku besar.
3) Cocokkan/bandingkan faktur pembelian bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa dengan faktur pajaknya yang diterima di bulan berikutnya.
4) Trasir retur pembelian ke dokumen pendukungnya.
5) Lakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan memperhatikan catatan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (perhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf I UU Nomor 18 Tahun 2000).
6) Periksa apakah Pajak Masukan yang dijadikan Kredit Pajak berasal dari pembelian barang yang berhubungan langsung dengan menghasilkan BKP, bila tidak lakukan koreksi atas kredit pajak tersebut.
7) Teliti Pajak Masukan yang dikreditkan untuk Masa Pajak yang tidak sama (perhatikan Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 18 Tahun 2000).
8) Periksa apakah PPN Masukan yang dikreditkan benar-benar dibeli dari PKP dan apakah seluruh penjualan BKP telah dipungut PPN Keluarannya.
9) Periksa apakah PPN Masukan yang dibebankan ke harga pokok barangnya. Bila ada periksa apakah restitusi yang diterimanya telah dilaporkan sebagai pendapatan, bila belum lakukan koreksi positif menambah laba kena pajak.
10) Berikan cap ‘TELAH DIPERHITUNGKAN’ pada Faktur Pajak Masukan dengan menggunakan cap yang telah ditentukan dan diparaf.
11) Dalam hal Masa Pajak yang diperiksa meliputi Masa Pajak bulan ketiga setelah Tahun Buku, yakinkan bahwa Pengusaha Kena Pajak telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 dan/atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
1) Dapatkan angka-angka dari PKP untuk menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan rincian sebagai berikut :
a) Penjualan bruto yang terkena PPnBM = a
b) Retur penjualan dan potongan lain = b
c) Penjualan bersih = c = a – b
d) Penyerahan ke instansi/badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPnBM = d
e) Penyerahan yang PPnBM-nya ditangguhkan = e
f) Penyerahan sebelum masa yang diperiksa yang PPnBM-nya dipungut pada masa yang diperiksa = f
g) Penyerahan pada masa yang diperiksa yang PPnBM-nya dipunggut pada masa sesudah masa yang diperiksa = g
h) Penjualan bersih kena pajak = h = c – d – e + f – g
i) PPnBM yang terutang untuk masa yang diperiksa = A = tariff PPnBM X h
2) Cocokkan penyerahan bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa dengan faktur pajaknya yang dibuat dalam masa yang diperiksa.
3) Yakinkan kebenaran penyerahan ke instansi/badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPnBM (d) dan penyerahan yang PPnBM-nya ditangguhkan (e) dengan memeriksa dokumen pendukungnya.
4) Memeriksa penyetoran PPnBM selama masa yang diperiksa (B) ke Surat Setoran Pajak dan SPT Masa yang bersangkutan.
5) Hitung jumlah PPnBM yang masih harus dibayar = (C) = (A) – (B)
Teliti apakah pembayaran dimuka oleh Bapeksta telah dimasukkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa.



Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan metode dan teknik pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak bersangkutan. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai teknik pemeriksaan pajak. Teknik pemeriksaan pajak merupakan cara-cara untuk mengumpulkan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran atas pos-pos yang diperiksa. Teknik-teknik pemeriksaan pajak sendiri terdiri dari :
  1. Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal DJP. Informasi yang dapat digunakan oleh DJP dalam rangka pemeriksaan adalah informasi yang berasal dari dalam DJP atau dari luar DJP. Salah satu informasi internal yang dapat diperoleh oleh DJP adalah hasil pemeriksaan sebelumnya, profil wajib pajak, dan lainnya. Sedangkan DJP dapat menghimpun informasi dari pihak eksternal seperti data internet, media massa, dan lainnya. Jika menggunakan teknik ini, prosedur pemeriksaan yang dapat ditempuh adalah dengan mengumpulkan informasi, kemudian melakukan identifikasi dan mengolah data serta informasi tersebut.
  1. Pengujian Keabsahan Dokumen. Pengujian keabsahan dokumen merupakan pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan. Jika Pemeriksa Pajak menggunakan teknik ini, prosedur pemeriksaan yang dapat ditempuh adalah melakukan penelitian keabsahan dokumen seperti pembubuhan tanda tangan pihak yang berwenang, cap/stempel, dan tanggal dokumen. Lalu melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait, dan meminta surat pernyataan wajib pajak.
  1. Melakukan Evaluasi. Teknik pemeriksaan evaluasi adalah teknik pemeriksaan yang dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Jika menggunakan teknik ini, Pemeriksa Pajak dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Menilai kebenaran formal SPT/informasi dalam SPT;
  • Menilai kelengkapan SPT;
  • Menilai sistem pengendalian internal perusahaan.
  1. Melakukan Analisis Angka-Angka. Analisis angka-angka adalah penelaahan dan penguraian atas angka-angka dan bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos. Dalam teknik ini, Pemeriksa Pajak dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Membandingkan analisis atas angka-angka dalam SPT Wajib Pajak dengan neraca, laporan laba rugi, dan laporan atau dokumen lainnya;
  • Menganalisa perbandingan rasio dengan standar yang berlaku;
  • Menganalisa kaitan antara rencana biaya, rencana penjualan, rencana produksi, rencana pembelian, dan sebagainya.
  1. Penelusuran Angka-Angka. Penelusuran angka-angka adalah penelaahan secara mundur untuk melihat apakah angka-angka dalam suatu pos sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam teknik pemeriksaan ini adalah:
  • Nama orang/badan yang mengeluarkan dokumen yang bersangkutan;
  • Tanggal pembuatan dokumen;
  • Keaslian dokumen;
  • Jika dokumen tersebut berjumlah besar, sangat berguna untuk pembuatan data yang diproduksi.
  1. Penelusuran Bukti. Penelusuran bukti merupakan pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi dengan tujuan untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup. Prosedur yang dapat dilakukan Pemeriksa Pajak pada teknik ini adalah melakukan identifikasi transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pos yang diperiksa, lalu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung transaksi dan mencocokkan isi bukti dengan transaksi untuk memastikan apakah bukti transaksi telah dicatat dan dilaporkan.
  1. Pengujian Keterkaitan. Pengujian keterkaitan merupakan pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Contoh pos-pos yag terkait antara lain penghasilan bruto terkait dengan penerimaan kas/bank atau dengan piutang usaha. Contoh lainnya adalah pos pembelian terkait dengan pelunasan hutang usaha.
  1. Ekualisasi & Rekonsiliasi. Teknik pemeriksaan ini dilakukan dengan mencocokan 2 atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan. Jika menggunakan teknik pemeriksaan ini, Pemeriksa Pajak dapat dilakukan dengan hal-hal berikut:
  • Membandingkan angka neraca dengan buku besar dan buku tambahannya;
  • Membandingkan saldo-saldo pada angka neraca tersebut dengan daftar utang/piutang untuk bulan pertama tahun berikutnya, setelah memperhatikan mutasi yang terjadi pada bulan tersebut;
  • Mengecek mutasi yang terjadi dengan catatan pada buku harian/kas bank, buku pembelian/buku penjualan pada bulan yang sama;
  • Melakukan rekonsiliasi (kaitkan dengan PPN, PPh 21, PPh22, 4(2), 26, PPh 23 dengan laporan laba rugi, dan lakukan rekonsiliasi sistem pembukuan dengan laporan menurut SPt).
  1. Permintaan Keterangan / Bukti. Dalam melakukan pemeriksaan, jika diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Hal-hal yang dapat dilakukan dalam teknik pemeriksaan ini adalah :
  • Cross check data dari pihak ketiga, misalnya utang dagang pihak ketiga untuk memastikan pembelian yang terjadi pada pihak ketiga.
  • Mengumpulkan data dari pihak ketiga, misalnya Dirjen Bea Cukai, Departemen Kehutanan, dan lain-lain.
  1. Konfirmasi. Konfirmasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran data atau informasi yang telah dimiliki oleh Pemeriksa Pajak kepada pihak lain terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan meminta pihak lain tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan.
  1. Melakukan Inspeksi (Sifat dan Proses Produksi). Teknik pemeriksaan ini dilakukan dengan meninjau secara langsung ke tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, dan/atau tempat lainnya untuk mendapatkan keyakinan dan informasi yang lebih lengkap atas data Wajib Pajak seperti proses bisnis atau proses produksi Wajib Pajak yang valid dan relevan sesuai kondisi terkini.
  1. Pengujian Kebenaran Fisik. Pengujian kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap. Teknik pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan menentukan aktiva yang akan diuji, lalu melakukan cek atas keberadaan dan kuantitas aktiva yang akan dicek dan dituangkan ke dalam berita acara penghitungan fisik. Aktiva yang dicek oleh Pemeriksa Pajak didokumentasikan dalam bentuk foto dan dengan seizin Wajib Pajak dalam hal bila diperlukan.
  1. Pengujian Kebenaran Perhitungan Matematis. Pengujian kebenaran penghitungan matematis adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian atas objek yang diperiksa. Teknik pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan :
  • Mempelajari metode penghitungan yang digunakan oleh Wajib Pajak;
  • Melakukan footing (untuk menguji kebenaran penjumlahan atau pengurangan ke bawah);
  • Melakukan cross footing (untuk menguji kebenaran penjumlahan atau pengurangan ke samping).
  1. Wawancara. Wawancara merupakan proses tanya jawab yang dilakukan kepada Wajib Pajak ataupun pihak lain yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa.
  1. Melakukan sampling data (Menguji Sebagian Bukti). Teknik pemeriksaan ini merupakan teknik pemeriksaan yang dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas pos-pos SPT dan/atau pos-pos turunannya.
  1. Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Dengan semakin berkembangnya teknologi seperti yang terjadi pada saat ini, Pemeriksa Pajak juga dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam melakukan pemeriksaan dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak. Teknik pemeriksaan yang memanfaatkan teknologi sebagai alatnya dapat disebut sebagai Teknik Audit Berbantuan Komputer. Teknik ini merupakan teknik pemeriksaan yang memanfaatkan aplikasi-aplikasi pada suatu komputer maupun suatu sistem informasi untuk mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran suatu transaksi yang dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan suatu aplikasi tertentu. Teknik pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan mempelajari sistem informasi yang digunakan oleh Wajib Pajak terlebih dahulu, kemudian Pemeriksa Pajak dapat menyiapkan sarana-sarana TABK dan meminta bantuan tenaga ahli jika diperlukan.Pemeriksa Pajak dapat mendokumentasikan pada saat pelaksanaan TABK dan sebagainya.

Demikian penjelasan kami mengenai teknik-teknik Pemeriksaan Pajak yang dapat dilakukan dalam hal menguji kepatuhan Wajib Pajak yang akan diperiksa. Diharapkan penjelasan diatas dapat memperluas wawasan Wajib Pajak mengenai teknik-teknik pemeriksaan pajak.

1 comment:

  1. Menurut sebuah kelompok keuangan internasional, pertanian merupakan sumber mata pencaharian utama di seluruh dunia, terutama bagi sebagian besar masyarakat miskin yang tinggal di daerah pedesaan di negara berkembang. tantangan utama bagi sebagian besar petani ini adalah akses ke keuangan. kurangnya akses ke keuangan merupakan hambatan utama bagi petani dalam meningkatkan efisiensi produksi mereka dan mengadopsi teknologi yang lebih baik. Jadi, memiliki pemahaman yang lebih baik tentang keuangan pertanian adalah hal yang sangat penting bagi petani atau orang lain yang mungkin berhubungan dengannya dalam kehidupan sehari-hari. agar setelah membaca artikel ini, kita dapat memiliki pemahaman tentang konsep keuangan dan aplikasi praktis keuangan yang penting bagi siapa saja, terutama masalah manajerial penting di bidang pertanian yang melibatkan keuangan. hubungi pedroloanss@gmail.com untuk pinjaman pertanian dan jenis pinjaman lainnya dengan tingkat 2.

    ReplyDelete