Dasar pemindahbukuan adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Kemudian petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Dilengkapi dengan petunjuk teknis dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk).
Menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991, pemindahbukuan meliputi:
- Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
- Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
- Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
- Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
- Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Kemudian diperjelas lagi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-965/PJ.9/1991 bahwa pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Ketentuan tentang pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak ini seharusnya sudah tidak berlaku karena telah berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Tenghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Menurut peraturan terbaru bahwa setiap kelebihan pajak harus diperhitungkan dulu dengan utang pajak. Baik utang pajak di KPP terdaftar penerbit SKPLB maupun di KPP lain (misalnya KPP cabang). Jika masih ada sisa, baru diberikan kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Contoh Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak (SPPKP) yang ditujukan kepada KPPN untuk mentransfer sejumlah uang kepada Wajib Pajak setelah kompensasi atas utang-utang pajak. |
Sedangkan pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain, menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-965/PJ.9/1991 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
- harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar;
- permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP) tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan Wajib Pajak tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan;
- permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
- SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.
Kesalahan pengisian SSP disini bisa bisa disengaja atau tidak. Disengaja maksudnya karena tidak tahu. Misalnya SSP atas PPh Final sesuai PP 46 yang berlaku mulai Juli 2013. Banyak Wajib Pajak yang tidak tahu. Karena biasanya bayar PPh Pasal 25 setiap bulan maka pada bulan Juli sampai dengan Desember 2013 pun bayar seperti biasa. Begitu mau lapor SPT baru kemudian diberitahu oleh kantor pajak. Nah, atas pembayaran PPh Pasal 25 ini bisa dipindahbukukan menjadi SSP PPh Pasal 4 ayat (2). Dari kode akun 411125 101 menjadi kode akun 411128 420.
Tentang surat permohonan ke kantor pajak, saya tidak menemukan bentuk baku. Wajib Pajak pun mengirim surat dengan format yang berbeda-beda. Tetapi pada intinya, dalam surat tersebut ada permintaan pemindahbukuan "dari-kepada" atau "semula-menjadi". Satu lagi, bahwa satu surat untuk satu permohonan. Jika ada lima masa pajak (bulan) yang akan dipindahbukukan maka harus lima permohonan. Masing-masing surat dilampirkan SSP sebagai bukti setor di bank persepsi. Contoh surat permohonan yang sederhana:
contoh surat permohonan Pbk |
- salah jenis pajak
- salah menulis kode MAP
- salah masa pajak (baik salah bulan atau salah tulis tahun)
- salah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan bayar (biasanya kalo salah jumlah maka rupiah pajaknya dipecah ke jenis pajak)
- ditransfer ke cabang atau sebaliknya dari cabang ke pusat.
Beberapa Wajib Pajak dengan sengaja menggeser-geser setoran pajak untuk tujuan perencanaan. Misalnya, supaya SPT tidak lebih bayar, maka sebagian setoran yang sudah dilakukan digeser ke jenis pajak lain kemudian melakukan SPT Pembetulan. Bisa jadi kelebihan bayar ini disebabkan karena kelebihan potong. Jadi kredit pajaknya ada dari setoran sendiri dengan SSP dan ada Bukti Potong. Nah, yang dipindahbukukan adalah yang SSP. .
Jadi, pemindahbukuan selain sebagai sarana "ralat" setoran pajak, juga dapat digunakan untuk tujuan tax planning.
No comments:
Post a Comment