Penyusutan

Salah satu biaya usaha yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, saat menghitung penghasilan kena pajak, adalah biaya Penyusutan. Meski secara umum sama dengan prinsip akuntansi umum, sebenarnya peraturan pajak memiliki ketentuan tersendiri dalam soal penghitungan biaya Penyusutan.
Ketentuan Umum
Melalui ketentuan Pasal 9 ayat (2), UU PPh secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
Pasal 11 UU PPh secara umum berisi ketentuan mengenai penyusutan untuk harta berwujud sedangkan Pasal 11A UU PPh berisi ketentuan mengenai amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud termasuk HGB, HGU, Hak Pakai, Goodwill, dan harta atau asset tak berwujud lainnya.
Namun perlu diketahui bahwa terkait dengan masalah penghitungan penyusutan dan amortisasi fiskal ini, ketentuan pajak atau ketentuan fiskal tidak seluruhnya mengadopsi ketentuan-ketentuan yang ada dalam prinsip akuntansi umum (Standar Akuntansi Keuangan/SAK).  Secara khusus, otoritas pajak telah menetapkan beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan-peraturan berikut (yang masih berlaku sampai saat artikel ini ditulis):
  1. Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh;
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2009; dan
  3. PMK Nomor 249/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 126/PMK.03/2012;
Prinsip Usia atau Masa Manfaat Harta
Perbedaan pertama antara peraturan fiskal dengan SAK, adalah terkait dengan penentuan apakah harta tersebut boleh dibebankan atau dibiayakan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran atau harus melalui penyusutan/amortisasi.
Dalam SAK, kita telah tahu bahwa penetapan mengenai hal ini diserahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan. Artinya manajemen, oleh SAK dibolehkan untuk menentukan bahwa pengeluaran tersebut dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran atau biaya. Biasanya manajemen akan memilih membebankan sekaligus terutama jika nilai atau materialitasnya tidak terlalu besar.
Tetapi menurut ketentuan fiskal, sebagaimana bisa kita baca pada redaksional kalimat Pasal 9 ayat (2) UU PPh, pengeluaran atau biaya usaha yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak boleh dibebankan sekaligus. Pengeluaran atau biaya tersebut harus dibebankan melalui penyusutan/amortisasi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh.
Sebagai contoh misalnya pada tahun 2012 Wajib Pajak membeli ordnerwhiteboard, dan perkakas kecil lainnya untuk dipakai dalam kegiatan operasional usaha sehari-hari. Menurut SAK, karena nilai dari perkakas kantor tersebut tidak terlalu besar, maka seluruh harga pembelian perkakas itu boleh dibebankan sekaligus pada tahun 2012.  Akan tetapi secara fiskal, harga beli perkakas tersebut seharusnya tidak dibebankan sekaligus sebagai biaya di tahun 2012 tetapi dibebankan secara bertahap sesuai dengan umur atau masa manfaat perkakas yang bersangkutan.

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, penyusutan atau deperesiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud. Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
  1. Harta berwujud yang bukan berupa bangunan.
  2. Harta berwujud yang berupa bangunan.
Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
  1. Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
  2. Kelompok 2: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
  3. Kelompok 3: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
  4. Kelompok 4: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
Harta terwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Permanen: masa manfaatnya 20 tahun.
  2. Tidak permanen: bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance method).

Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan penyusutan. Metode garis lurus diperkenankan dipergunakan untuk semua kelompok harta tetap terwujud. Sedangkan metode saldo menurun hanya diperkenankan digunakan untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja.

Tabel berikut menggambarkan kelompok harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya:
KELOMPOK HARTA BERWUJUD
MASA MANFAAT
TARIF DEPRESIASI
GARIS LURUS
SALDO MENURUN
I.  Bukan Bangunan
Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%
II.  Bangunan
Permanen
20 tahun
5%
-
Tidak Permanen
10 tahun
10%
-
Saat penyusutan dapat dimulai pada:
  1. Bulan dilakukan pengeluaran.
  2. Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai.
  3. Dengan ijin Direktur Jenderal pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan.



Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN No. 96/PMK.03/2009

Tentang : : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Dibawah ini merupakan Tarif Penyusutan Aktiva Tetap Fiskal :

A. Kelompok 1
Tarif Penyusutan : 25 %
Masa Manfaat : 4 Tahun
Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
Semua jenis usaha
a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f. Dies, jigs, dan mould.
g. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.

2
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3
Industri makanan dan minuman
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4
Transportasi dan Pergudangan
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5
Industri semi konduktor
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7
Jasa telekomunikasi selular
Base Station Controller
B. Kelompok 2
Tarif Penyusutan : 12,5 %
Masa Manfaat : 8 Tahun
Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
a. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
c. Container dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
a. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3
Industri makanan dan minuman
a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5
Perkayuan, kehutanan
a. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6
Konstruksi
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7
Transportasi dan Pergudangan
a. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu – batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e. Kapal balon.
8
Telekomunikasi
a. Perangkat pesawat telepon;
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9
Industri semi konduktor
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
10
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11
Jasa Telekomunikasi Seluler
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena
C. Kelompok 3
Tarif Penyusutan : 6,25 %
Masa Manfaat : 16 Tahun
Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Pertambangan selain minyak dan gas
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.


2
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.

3
Perkayuan
a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4
Industri kimia
a. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6
Transportasi dan Pergudangan
a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7
Telekomunikasi
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.
D. Kelompok 4
Tarif Penyusutan : 5 %
Masa Manfaat : 20 Tahun

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Konstruksi
Mesin berat untuk konstruksi
2
Transportasi dan Pergudangan
a. Lokomotif uap dan tender atas rel.
b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c. Lokomotif atas rel lainnya.
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung.




2 comments:

  1. Penyusutan dan amortisasi bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. PMK No. 248/PMK.03/2008, PMK No. 249/PMK.03/2008 dan PMK No.126/PMK.011/2012

    http://www.krishandsoftware.com/blog/602/amortisasi-dan-penyusutan-bidang-tertentu/

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete