PPh Pasal 23

No. Jenis Penghasilan Tarif
1 Dividen 15 %
2 Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
3 Royalti
4 Hadiah, penghargaan, bonus selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
5 Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta 2 %
6 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan 2 %
Jasa lain :
a) Jasa penilai (appraisal);
b) Jasa aktuaris;
c) Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d) Jasa perancang (design);
e) Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentukusaha tetap (BUT);
f) Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g) Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i) Jasa penebangan hutan;
j) Jasa pengolahan limbah;
k) Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
l) Jasa perantara dan/atau keagenan;
m) Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n) Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan,kecuali yangdilakukan oleh KSEI;
o) Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;2 %

No comments:

Post a Comment