IPO dan Aspek Perpajakannya


IPO (Initial Public Offering) dan Aspek Perpajakannya
Pengertian IPO
IPO yang juga dikenal dengan istilah Go-Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek yang dilakukan oleh Emiten (Perusahaan yang akan Go-Public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diator oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Tujuan Go-Public
Aspek Finansial : untuk refinancing atau restrukturasi permodalan, yaitu meningkatkan permodalan, memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt Equity Ratio),  mengurangi Cost Of Fund, dan merupakan sumber pendanaan Jangka Panjang.
Aspek Non Finansial : lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan profesionalisme, dalam rangka pemasaran perusahaan melalui ekspansi bisnis atau perluasan usaha, investasi baru dan mengambil alih usaha lain
Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Proses IPO
Perusahaan Efek : Penjamin Pelaksana Emisi (Managing Underwritter), Penjamin Emisi (Underwriter), Agen Penjual (Selling Agent), Lembaga Profesi Pasar Modal : Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, penilai, Lembaga Penunjang Pasar Modal : Kustodian, Biro Administasi Efek, Lain-Lain: Percetakan (Prospektus), Advertising Agency, Public Relation.
Proses Go-Public
Perusahaan dan  penjamin Emisi mengajukan Pernyataan Pendaftaran Ke Bapepam, oleh Bapepam dan BEI akan dikaji Pernyataan Pendaftaran (“PP”) dan persyaratan listingnya, setelah mendapat “Pernyataan Pendaftaran Efektif”, maka dilanjutkan penawaran Umum dan Penyelesaian (alokasi penjatahan, Pengembalian Dana), listing di Bursa
Pola Go-Public
Pola Go-Public dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara yaitu pelepasan saham (divestasi) dan melakukan penawaran saham baru (Right Issue). Dalam proses divestasi maka tidak ada perubahan Neraca setelah IPO pada struktur modal, adanya divestasi mengakibatkan masuknya penerimaan hasil penjualan saham bagi pemegang saham perusahaan . Dalam pola yang kedua yaitu dalam rangka ekspansi atau refinancing melalui penawaran umum saham baru , dapat kita lihat dalam contoh ilustrasi berikut ini : PT ABC melakukan penawaran umum 50% saham baru, dengan harga penawaran Rp.1000 per lembar saham. Maka dalam neraca sebelum dan sesudah IPO adalah sebagai berikut:
Sebelum IPO
Neraca PT ABC Per 31 Desember  20xx
Aktiva
Pasiva
Aktiva
13.500.000.000
Hutang
10.000.000.000


Modal Disetor penuh nominal Rp.500 sejumlah 5 Juta lembar
2.500.000.000 


Laba (Rugi) ditahan
1.000.000.000

13.500.000.000
Jumlah
13.500.000.000
Sesudah IPO
Neraca PT ABC Per xxxx
Aktiva
Pasiva
Aktiva
13.500.000.000
Hutang
10.000.000.000
Dana IPO
2.500.000.000
Modal Disetor penuh nominal Rp.500 sejumlah 7,5  Juta lembar
3.750.000.000 


Agio Saham
1.250.000.000


Laba (Rugi) ditahan
1.000.000.000

16.000.000.000
Jumlah
16.000.000.000
Aspek Perpajakan
Berdasarkan  Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 , Peraturan  Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994, Peraturan Menteri keuangan nomor 244/PMK.03/2008 dan peraturan pelaksanaan lainnya, maka aspek perpajakannya adalah sebagai berikut :
Atas Transaksi Saham
  1. Pajak penghasilan dengan tarif 0,1 % Final dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham dipotong Penyelenggara bursa  melalui perantara pedagang efek
  2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5 % dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir 1996
  3. Pengenaan tambahan Pajak penghasilan diperhitungkan dari nilai seluruh saham pendiri yang dimiliki pada tanggal 29 Mei 1997 atau pada saat IPO, dalam hal IPO dilakukan pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997
  4. Yang dimaksud dengan “ pendiri “ adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham PT atau tercantum dalam anggaran dasar persero sebelum pernyataan pendaftaran dilakukan kepada Bapepam dalam rangka IPO.
  5. Termasuk saham pendiri adalah: Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah IPO, Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
  6. Tidak Termasuk saham pendiri adalah: Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian deviden dalam bentuk saham, Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (IPO) yang berasal dari hak pemesanan  terlebih dahulu, Saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksadana
  7. Bagi pemegang saham yang telah melunasi kewajiban PPh atas saham pendiri, saham bonus yang diterima kemudian berasal dari kapitalisasi agio setelah IPO perusahaan  bersangkutan, tidak lagi termasuk dalam pengertian saham  pendiri. Jadi sejak sudah dilunasi PPh saham pendiri, maka sudah tidak ada lagi saham pendiri yang harus dilunasi lagi tambahan pph nya 0,5 %.
  8. Bagi saham pendiri yang tidak/ belum melunasi kewajiban tambahan PPh 0,5 % atas saham pendirinya, saham bonus yang diterimanya adalah termasuk dalam pengertian saham pendiri
  9. Wajib Pajak pemilik saham pendiri yang tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud  diatas, atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang PPh.
Atas Penghasilan yang diterima oleh pihak-pihak terkait dengan proses IPO
  1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  Jasa Tenaga Ahli : Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, penilai,  dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai oleh Emiten.
  2. Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Efek : Penjamin Pelaksana Emisi (Managing Underwritter), Penjamin Emisi (Underwriter), Agen Penjual (Selling Agent) dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai oleh Emiten.
  3. Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSEI, KPEI dalam rangka  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.
 TANYA JAWAB:
 Wajib Pajak Badan, pada tahun 2008 dan 2009 dilakukan pemeriksaan. Salah satu temuan pemeriksa pajak adalah tidak adanya Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas Penghasilan dari penjualan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek sehingga ditetapkan menjadi kurang bayar.
  1. Wajib Pajak bertransaksi saham melalui broker/sekuritas dengan volume transaksi tiap bulannya relatif tinggi dan setiap penjualan sahamnya telah dipotong PPh Final sesuai confirmation note/trade yang kami terima dari pihak broker/sekuritas.
  2. Yang ditanyakan sebagai berikut :
  3. 1.     Siapa yang menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final atas penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek? Penjelasan dari pihak broker/sekuritas beralasan tidak bisa menerbitkan secara formal, karena yang melakukan pemotongan dan penyetoran adalah pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan berdasarkan pihak BEI melalui Account Representative (AR) pajak BEI tidak menerbitkan bukti potong, karena BEI hanya menerbitkan bukti potong keseluruhan transaksi/kumulatif seluruh transaksi saham dan diberikan ke broker/sekuritas.
  4. 2.    Adakah bukti lain selain bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final untuk dijadikan bukti bahwa telah dilakukan pemotongan?
  5. 3.    Apakah boleh Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final diterbitkan secara kumulatif transaksi selama sebulan, semesteran atau tahunan? atau per transaksi?
  6. .   Bagaimana untuk bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang melalui broker/sekuritas PT. Sarijaya Permana Sekuritas yang saat ini telah tutup/likuidasi?
  7. Demikian untuk diketahui dan terima kasih atas penjelasan dan informasinya. 
  SOLUSI :
  1. 13.  Masuk ke pokok masalah dalam kasus yang Saudara sampaikan, menurut kami, ada baiknya jika kita kembali merujuk pada ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pemajakan atas penjualan saham di Bursa Efek. Transaksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 14 Tahun 1997.
  2. 14.  PP 41/1994 sttd PP 14/1997 menyatakan bahwa atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut PPh yang bersifat final sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Jika penjual sahamnya adalah pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0.5% dari harga saham pada saat penawaran umum perdana.
  3. 15.  Pihak yang ditunjuk memungut PPh Final tersebut adalah penyelenggara bursa efek. Pemungutan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan saham di bursa efek. Lalu bagaimana teknis pemungutunnya? Terkait teknis pemungutan PPh-nya ada sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai referensi, yaitu SE-07/PJ.42/1995, SE-06/PJ./1997, KEP-506/PJ./2001, KEP-240/PJ./2002.
  4. 16.  Jika melihat alur transaksinya, penjualan saham di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh investor melalui perantara pedagang efek. Oleh karena itu, penyelenggara bursa efek tidak dapat melakukan pemungutan secara langsung pada pihak yang menjual saham.
  5. 17.  Dalam SE-07/PJ.42/1995, dinyatakan bahwa pemungutan secara langsung dilakukan melalui perantara pedagang efek pada saat perantara tersebut  melakukan transaksi penjualan tersebut kepada investor. Jika melihat arus transaksinya ini, maka perantara pedagang efek ikut bertanggungjawab atas pemungutan PPh tersebut.
  6. 18.  Hal ini juga ditegaskan lebih lanjut dalam KMK Nomor.282/KMK.04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Berikut petikan Pasal 4 ayat (1) KMK Nomor 252/KMK.04/1997, “Pengenaan Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham”.
  7. 19.  Kemudian terkait dengan penyetoran dan pelaporan pajaknya, PP 41/1994 jo. KMK Nomor.282/KMK.04/1997 mewajibkan penyelenggara bursa hanya diwajibkan  efek untuk meyetor dan melaporkan pemungutan pajak tersebut setiap bulan. Untuk memudahkan, mengingat penyelenggara bursa hanya diwajibkan untuk memungut pajak dan menyetorkan pajaknya sekali sebulan saja. Penyetoran hasil pemungutan PPh tersebut dilakukan di bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya setiap tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang terjadi pada bulan sebelumnya.
  8. 20.  Dengan demikian, misalnya untuk transaksi  penjualan saham yang terjadi selama sebulan januari 2011, PPh yang telah dipungut oleh penyelenggara bursa efek harus disetorkan selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2011. Penentuan tanggal 20 setiap bulan sebagai tanggal  penyetoran dengan mempertimbangkan jangka waktu penyampaian laporan oleh setiap perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek tentang transaksi jual beli saham yang dilakukan setiap bulan.
  9. 21.  Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan jumlah PPh yang telah dipungut dan disetor setiap bulan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Masa PPh Penjualan  Saham dan melampirkan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada Surat Pemberitahuan tersebut (lihat lampiran II) dan menyampaikan-nya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya pada tanggal 25 bulan yang sama dengan bulan penyetoran.
  10. 22.  Petunjuk lain yang dapat digunakan sebagai referensi adalah terkait mekanisme pembuatan bukti potongnya. Perhatikan petunjuk pengisian form bukti potong Pasal 4 ayat (2) untuk penjualan saham di bursa efek yang terdapat dalam KEP-506/PJ./2001 yang diubah terakhir dengan PER-53/PJ./2009. Dalam formulir tersebut bagian tanda tangan pemotong pajak tertulis “pedagang perantara efek q.q penyelenggara efek”. Selain itu bukti potong tersebut harus dibuat minimal 3 (tiga) rangkap, yaitu untuk Wajib Pajak yang dipotong, untuk penyelenggara bursa efek dan untuk arsip pemotong pajak.
  11. 23.  Bahkan dalam KEP -506/PJ./2001 bukti potong tersebut harus dibuat 4 (empat) rangkap, yaitu untuk Wajib Pajak pembeli, untuk KPP penyelenggara efek sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), untuk perantara perdagangan efek dan untuk penyelenggara bursa efek. Hal ini dapat menjadi petunjuk bahwa seharusnya  bukti potong dibuat oleh perusahaan perantara efek.
  12. 24.  Mengenai bukti potong yang diterbitkan oleh perusahaan efek yang sudah dilikuidasi, semestinya ada rekap data di pihak penyelenggara bursa efek (BEI), karena mereka memperoleh lampiran bukti potong dari broker, atau bisa pula mencoba untuk

No comments:

Post a Comment