SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.41/2003
TENTANG
PENYESUAIAN FISKAL NEGARIF PREMI ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI KECELAKAAN,ASURANSI JIWA,
ASURANSI DWIGUNA DAN ASURANSI BEASISWA, YANG DIBAYARKAN PREMI PEMBERI KERJA DAN PREMI
TERSEBUT DIHITUNG SEBAGAI PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai cara pengisian Lampiran-I SPT Tahunan Pajak
Penghasilan WP Orang Pribadi 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3 huruf a tentang Penyesuaian Fiskal Negatif
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang
dibayar oleh pemberi keria dan premi tersebut merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak (pegawai) yang
bersangkutan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi,
kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib
Pajak Yang bersangkutan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa apabila premi asuransi
tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut
boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang
merupakan Objek Pajak.
2. Berdasar ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Yang dimaksud dengan Pemberi Kerja pada formulir 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3
huruf a adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang membayar atau
menanggung premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa untuk pegawainya.
b. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang melakukan pembayaran premi
asuransi untuk pegawainya tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, boleh
membebankannya sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena pajak dan
bagi pegawai yang bersangkutan premi asuransi dimaksud merupakan penghasilan yang
merupakan Objek Pajak.
c. Dalam hal pembayaran premi asuransi tersebut pada huruf a belum dibebankan sebagai biaya
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja, maka dapat dilakukan penyesuaian
fiskal negatif oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemberi kerja tersebut.
Demikian Untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
No comments:
Post a Comment