Premi Asuransi

 3 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.41/2003

                               TENTANG

   PENYESUAIAN FISKAL NEGARIF PREMI ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI KECELAKAAN,ASURANSI JIWA,
   ASURANSI DWIGUNA DAN ASURANSI BEASISWA, YANG DIBAYARKAN PREMI PEMBERI KERJA DAN PREMI
                    TERSEBUT DIHITUNG SEBAGAI PENGHASILAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai cara pengisian Lampiran-I SPT Tahunan Pajak
Penghasilan WP Orang Pribadi 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3 huruf a tentang Penyesuaian Fiskal Negatif
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang
dibayar oleh pemberi keria dan premi tersebut merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak (pegawai) yang
bersangkutan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
    bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
    bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
    jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi,
    kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib
    Pajak Yang bersangkutan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa apabila premi asuransi
    tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut
    boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang
    merupakan Objek Pajak.   

2.    Berdasar ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
       a.    Yang dimaksud dengan Pemberi Kerja pada formulir 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3
        huruf a adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang membayar atau
        menanggung premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
        dwiguna, dan asuransi beasiswa untuk pegawainya.
       b.    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang melakukan pembayaran premi
        asuransi untuk pegawainya tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, boleh
        membebankannya sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena pajak dan
        bagi pegawai yang bersangkutan premi asuransi dimaksud merupakan penghasilan yang
        merupakan Objek Pajak.   
       c.    Dalam hal pembayaran premi asuransi tersebut pada huruf a belum dibebankan sebagai biaya
        oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja, maka dapat dilakukan penyesuaian
        fiskal negatif oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemberi kerja tersebut.

Demikian Untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

No comments:

Post a Comment