SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 334/PJ.312/2003
TENTANG
PENEGASAN ATAS BIAYA REPRESENTASI/ENTERTAINMENT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT. XYZ bergerak dalam bidang Pedagang Besar Farmasi (PBF). Praktek dunia usaha di bidang
obat-obatan di Indonesia sementara ini tidak mungkin dihindari perlunya suatu dana tertentu
untuk dapat memperoleh aanwyzing sehingga memungkinkan bagi perusahaan untuk
melakukan penyerahan ke badan/dinas terkait. Biaya-biaya tersebut sebenarnya merupakan
bagian dari pengeluaran perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan. Atas biaya-biaya yang dikeluarkan PT. XYZ tersebut telah dibuatkan daftar
nominatif dan telah dilampirkan di SPT PPh Badan tahun 2001 sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986. SPT PPh Badan tahun 2001 menyatakan
lebih bayar dan KPP telah melakukan pemeriksaan. Salah satu hasil pemeriksaan adalah
adanya koreksi fiskal atas biaya representasi tersebut.
b. Saudara menanyakan atas hal-hal sebagai berikut:
1) Apakah pemberian kepada PNS yang sebenarnya merupakan pengeluaran yang
semata-mata berkaitan dengan usaha dan sudah dibuatkan daftar nominatif tersendiri
tidak diperkenankan ?;
2) Apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 masih
berlaku ?.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara
lain diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk
uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang
Biaya Entertainment dan Sejenisnya, ditegaskan bahwa:
a. Biaya Entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;
b. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar
dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);
c. Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar
melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
a. Pada dasarnya pengeluaran biaya representasi, jamuan dan sejenisnya (entertainment) diakui
sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sepanjang
pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha
sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran dan
kaitannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
b. Pengeluaran biaya representasi sebagaimana dalam surat Saudara tersebut di atas secara
yuridis fiskal tidak dapat diakui sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c. Pengeluaran yang bersifat resmi kepada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dapat diakui secara yuridis fiskal sebagai biaya perusahaan sepanjang berkaitan langsung
dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
merupakan Objek Pajak;
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 masih
tetap berlaku.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
========================================================
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.22/1986
TENTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan
sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan
(formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya,
sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif
seperti terlampir yang berisi :
a. Nomor urut.
b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut
tersebut di atas berisi :
- Nama
- Posisi
- Nama perusahaan
- Jenis usaha.
4. Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan
Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada
Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan,
bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan
kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
No comments:
Post a Comment