SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 302/PJ.42/2002
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULAR DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor Dir. 027/RI/2002 tanggal 24 Mei 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa :
a. Majalah X berkecimpung dalam media massa. Untuk keperluan kegiatan pengisian berita-
berita yang ditangani oleh sejumlah wartawan, menggunakan telepon selular dan kendaraan
(sedan dan sepeda motor) sebagai sarana pokok untuk pencarian/peliputan berita-berita yang
selalu siap selama 24 jam;
b. Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang
perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan kendaraan
Perusahaan, Saudara mohon penegasan dapatkah pemakaian telepon selular dan kendaraan
oleh sejumlah wartawan tersebut digolongkan sebagai pegawai tidak hanya untuk seorang
pegawai tertentu, tetapi keseluruhan telepon selular dan kendaraan yang dipakai wartawan.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendaral Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan kendaraan
Perusahaan, antara lain diatur bahwa :
Pasal 1 : Atas biaya perolehan atau pembelian telepon selular yang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50 % (lima puluh persen) melalui
penyusutan aktiva tetap kelompok I ( Lampiran I butir 1 huruf c,) dan atas biaya
berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon selular tersebut dapat
dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50 % (lima puluh persen).
Pasal 3 : Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau
yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu
karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagi biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II
( Lampiran II butir 1 huruf b) dan biaya pemeliharaan atau perbaikan. rutin
kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50 %
(lima puluh persen)
3. Berdasarkan butir 2 huruf a.2. Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan yang
dimaksud dengan kendaraan sedan atau sejenisnya, termasuk juga kendaraan jenis minibus
sepanajang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya dan
penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga
yang bersangkutan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Yang dimaksud dengan "Pegawai tertentu" adalah setiap pegawai yang karena jabatan atau
pekerjaannya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan dapat mempergunakan saran telepon
selular dan kendaraan termasuk kendaraan bermotor milik perusahaan dengan penguasaan
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pekerjaan perusahaan dan sekaligus merupakan
fasilitas untuk kepentingan pribadi pegawai yang bersangkutan.
b. Dengan demikian atas penggunaan telepon selular dan kendaraan bermotor milik Majalah X
oleh para wartawannya sebagai sarana untuk menjalankan tugas pekerjaan pencarian berita
secara full-time dan sekaligus merupakan fasilitas yang dapat dipergunakan untuk
kepentingan pribadi wartawan yang bersangkutan, perlakuan pajaknya sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n Direktur Jenderal Direktur
ttd.
A.Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
=============================================================
17 Mei 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.42/2002
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER
DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal
18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan
Perusahaan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini disampaikan
penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa :
Pasal 1:
Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Lampiran I butir 1
huruf c), dan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler
tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).
Pasal 2 :
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan
seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir
1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan
seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan.
Pasal 3 :
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang
dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,
dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan
aktiva tetap Kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan
rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh
persen).
2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Yang dimaksud dengan:
a.1. Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager;
a.2. Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus
sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan
maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
a.3. Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/
pemakaian bahan bakar.
b. Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya pemakaian telapon
seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002.
Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan
kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah
sama, kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta
yang sebenarnya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
==============================================
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 220/PJ./2002
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian
Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;
Menimbang :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan
Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-jenis
Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal
8 April 2002;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal
26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN
TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN.
Pasal 1
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan
aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan
dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan
seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki
dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya
sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang
dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,
dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II
butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
138/KMK.03/2002.
(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya
dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 4
Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan
khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang
bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.
Pasal 5
Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pasal 2 dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
No comments:
Post a Comment