PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/PMK.03/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG
BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana
Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH
DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.
Pasal 1
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu :
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa
guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang
meliputi :
1. cadangan piutang tak tertagih untuk:
a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah;
2. cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit,
yaitu cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha selain bank umum dan bank
perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi :
a) Koperasi simpan pinjam; dan
b) PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
3. cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang
tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan
oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);
4. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang
tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;
5. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak
tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;
b. cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi :
1. cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi
kerugian;
2. cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa;
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga
yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas
sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya;
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang
bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha
pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya;
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman
kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah
dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan
f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
pengolahan limbah industri, yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang
mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri.
Pasal 2
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai
berikut :
a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk
Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;
b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus
setelah dikurangi nilai agunan;
c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah
dikurangi dengan nilai agunan;
d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah
dikurangi dengan nilai agunan; dan
e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi
dengan nilai agunan.
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan
perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional.
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan
cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk
menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai kerugian.
Pasal 3
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir b) ditetapkan
sebagai berikut :
a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah berdasarkan
prinsip syariah;
b. 5 % (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus
setelah dikurangi nilai agunan;
c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah
dikurangi dengan nilai agunan;
d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah
dikurangi dengan nilai agunan; dan
e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi
dengan nilai agunan.
(2) Besamya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan
perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan
cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai kerugian.
Pasal 4
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir c) ditetapkan
sebagai berikut :
a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Bank
Indonesia;
b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan
nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai
agunan; dan
d. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai
agunan.
(2) Besamya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan
perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank perkreditan rakyat yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan
cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai kerugian.
Pasal 5
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir d)
ditetapkan sebagai berikut :
a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia;
b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan
nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai
agunan; dan
d. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai
agunan.
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan
perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank perkreditan rakyat yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan
cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai kerugian.
Pasal 6
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih koperasi simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a angka 2 butir a) ditetapkan sebagai berikut :
a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan
nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai
agunan; dan
d. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai
agunan.
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan
perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam.
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan
cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai kerugian.
Pasal 7
(1) Besarnya cadangan khusus penyisihan pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir b) ditetapkan sebagai berikut :
a. 2,5% (dua setengah persen) dari baki debet yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah
dikurangi nilai agunan;
b. 5% (lima persen) dari baki debet yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan
nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari baki debet yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan
nilai agunan; dan
d. 100% (seratus persen) dari baki debet yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai
agunan.
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan
perusahaan penilai.
(3) Jumlah baki debet yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok baki debet yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional Madani
(Persero).
(4) Kerugian yang berasal dari pembiayaan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada
perkiraan cadangan khusus penyisihan pembiayaan.
(5) Dalam hal jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan seluruhnya atau sebagian tidak dipakai
untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan dipakai untuk menutup kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai kerugian.
Pasal 8
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3 ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua
setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada
perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai penghasilan.
(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai kerugian.
Pasal 9
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari
rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada
perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai penghasilan.
(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai kerugian.
Pasal 10
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a angka 5 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan
saldo akhir piutang.
(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada
perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai penghasilan.
(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai kerugian.
Pasal 11
Dalam hal Wajib Pajak secara bersamaan melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi,
pembiayaan konsumen, dan/atau anjak piutang, besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 10 dihitung berdasarkan besarnya piutang untuk
masing-masing usaha.
Pasal 12
(1) Besarnya cadangan premi tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1 adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi
tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Cadangan premi tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan premi yang
sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang
bersangkutan.
(3) Cadangan premi tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan
pada tahun pajak berikutnya.
Pasal 13
(1) Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1 adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah klaim yang
sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses,
tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.
(2) Cadangan klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada akhir tahun
pajak.
(3) Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada
perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri.
(4) Dalam hal jumlah cadangan klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya
atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlah
kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
(5) Dalam hal jumlah klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk
menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan
cadangan tersebut boleh dibebankan sebagai biaya.
Pasal 14
(1) Besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
b angka 2 ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan.
(3) Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan
cadangan premi.
Pasal 15
Besarnya cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf c adalah 80% (delapan puluh persen) dari surplus yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan dari
kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun yang diakumulasikan sesuai peraturan perundang-undangan
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 16
(1) Besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan
cadangan biaya reklamasi.
(2) Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan
energi dan sumber daya mineral.
(3) Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara jumlah
cadangan biaya reklamasi dengan jumlah biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan, selisih
tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Besarnya cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan
cadangan biaya penanaman kembali.
(2) Cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan.
(3) Apabila setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penanaman
kembali dengan jumlah biaya penanaman kembali yang sebenamya dikeluarkan, selisih tersebut
merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk
usaha pengolahan limbah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f adalah yang
sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangan limbah.
(2) Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup.
(3) Apabila setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penutupan dan
pemeliharaan tempat pembuangan limbah dengan jumlah biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangan limbah yang sebenarnya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau
kerugian pada tahun yang bersangkutan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995
tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
====================================================
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 219/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2009
TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN
YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang dapat melakukan
pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya
penghasilan kena pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana
Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan
Sebagai Biaya;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
81/PMK.03/2009 TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN
SEBAGAI BIAYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau
Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan
kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan
anjak piutang, yang meliputi:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk:
a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional; dan
d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah;
2. cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu
badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit
kepada masyarakat, yang meliputi:
a) koperasi simpan pinjam;
b) PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
c) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
d) perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melakukan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur; dan
e) PT Perusahaan Pengelola Aset.
3. cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan
piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal
untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);
4. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu
cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan
untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran
secara angsuran;
5. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang
tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan
atas piutang tersebut;
b. cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:
1. cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan
asuransi kerugian;
2. cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa;
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk
lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya;
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan
yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat
kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya;
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman
kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang
telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut
dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan
f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
pengolahan limbah industri, yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi
perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil
pengolahan limbah industri.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir b) ditetapkan sebagai berikut:
a. 2,5% (dua setengah persen) dari piutang yang digolongkan dalam perhatian khusus
setelah dikurangi nilai agunan;
b. 5% (lima persen) dari piutang yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi
dengan nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari piutang yang digolongkan diragukan setelah dikurangi
dengan nilai agunan; dan
d. 100% (seratus persen) dari piutang yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan
nilai agunan.
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang
ditetapkan perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional
Madani (Persero).
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada
perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk
menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai kerugian.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir c) ditetapkan sebagai berikut:
a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah
dikurangi nilai agunan;
c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi
nilai agunan;
d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai
agunan; dan
e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai
agunan.
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang
ditetapkan perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada
perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk
menutup kerugian sebagaimanadimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai kerugian.
Pasal 7B
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir d) ditetapkan sebagai berikut:
a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian
khusus setelah dikurangi nilai agunan;
c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar
setelah dikurangi dengan nilai agunan;
d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan
setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
e. 100%(seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah
dikurangi dengan nilai agunan.
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang
ditetapkan perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutangyang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan
infrastruktur.
(4) Kerugian yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada
perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk
menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai kerugian.
Pasal 7C
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir e) ditetapkan sebagai berikut:
a. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar
setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan
setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
c. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah
dikurangi dengan nilai agunan.
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang
ditetapkan perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutangyang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan PT Perusahaan Pengelola Aset.
(4) Kerugian yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada
perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk
menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai penghasilan.
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai kerugian.
Pasal II
1. Ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 butir c), butir d), dan butir e), Pasal 7A, Pasal 7B, serta Pasal 7C
mulai berlaku sejak Tahun Pajak2012.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1307
No comments:
Post a Comment