Di mata pajak, persoalan tidak lagi sederhana karena penghasilan bunga deposito telah dikenakan pajak bersifat final, sehingga biaya bunga atas pinjaman kepada bank juga dikoreksi. Dasar hukum pajak melakukan koreksi fiskal adalah SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05 Oktober 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terhutang dalam hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (seri PPh Umum No. - 20).
Landasan berpikirnya adalah klausul "Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%."
Sedangkan cara penghitung biaya bunga yang dikoreksi adalah:
- Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
- Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.
Contoh :
Pada tahun 1995 PT A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus.
Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
bulan Pebruari s/d Maret sebesar Rp. 25.000.000,00
bulan April s/d Agustus sebesar Rp. 46.000.000,00
bulan September s/d Desember sebesar Rp. 50.000.000,00
Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
Rata-rata pinjaman Pinjaman Jangka Waktu
Bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
bulan Pebruari s/d Maret Rp 125.000.000,00 4 bulan = Rp 500.000.000,00
bulan Juni s/d Juli Rp 150.000.000,00 2 bulan = Rp 300.000.000,00
bulan Agustus s/d Desember Rp 200.000.000,00 5 bulan = Rp 1.000.000.000,00
------------------------------
Jumlah Rp 1.800.000.000,00
Rata-rata pinjaman perbulan Rp 1.800.000.000,00 : 12 = Rp 150.000.000,00
Rata2 Dana Berupa Deposito Pinjaman Jangka Waktu
bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
bulan Pebruari s/d Maret Rp 25.000.000,00 2 bulan = Rp 50.000.000,00
bulan April s/d Agustus Rp 46.000.000,00 5 bulan = Rp 230.000.000,00
bulan September s/d Desember Rp 50.000.000,00 4 bulan = Rp 200.000.000,00
----------------------------
Jumlah Rp 480.000.000,00
Rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000,00 : 12 = Rp 40.000.000,00
- Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya =
20% x (Rp 150.000.000,00 - Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00
Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir di atas, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 10 TAHUN 1994, dalam hal :
- dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
- adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut : misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
- dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.
Sesungguhnya pajak tidak akan serta merta melakukan koreksi fiskal atas
bunga pinjaman jika ada deposito dalam hal dapat dibuktikan bahwa
penempatan deposito atau tabungan dananya berasal dari tambahan modal
dan sisa laba setelah kena pajak.
Semakin jelas bukan?
Sumber:
http://allabouttaxaccounting.blogspot.com/2013/06/koreksi-biaya-bunga-hutang-bank-jika.html
Sumber:
http://allabouttaxaccounting.blogspot.com/2013/06/koreksi-biaya-bunga-hutang-bank-jika.html
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete