PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.03/2010
TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakukan
bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto;
b. bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
penjualan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya
Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan
yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Pasal 2
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Pasal 3
Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada
pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan
objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum
dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Pasal 5
Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib
dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima
berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya,
nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi,
Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009
tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Di undangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
===================================================================
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.03/2009
TENTANG
BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi
dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan,
mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak
langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
2. Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau
jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung,
termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya
lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).
3. Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya
sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan,
pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau
produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Pasal 2
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar;
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e. diterima oleh pihak lain.
Pasal 3
(1) Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; atau
c. importir tunggal.
(2) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari
peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya
Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak
Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha
dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali
oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; atau
c. importir tunggal.
(4) Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen
maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
(5) Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.
Pasal 4
(1) Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; atau
c. importir tunggal.
(2) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak
Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(3) Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali
oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; atau
c. importir tunggal.
(4) Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen
maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
(5) Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.
Pasal 5
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.
Pasal 6
(1) Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi
dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima
berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
(3) Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 7
Tata cara pembebanan dan pelaporan Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 132
No comments:
Post a Comment