DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________________
12 Agustus 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.7/2005
TENTANG
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERIKSAAN PAJAK (SIMPP Seri-02)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-06/PJ.7/2005 tanggal 31 Mei 2005 tentang Sistem Informasi
Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP), dengan ini diberikan penyempurnaan dan penegasan tentang SIMPP,
sebagai berikut :
I. Umum
1. EDP KPP diminta segera merekam daftar nominatif yang belum diterbitkan LP2-nya untuk
divalidasi oleh Validator Kanwil atasannya melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pemeriksaan Pajak (SIMPP), apabila terdapat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas :
a. SPT Tahunan PPh WP Badan atau Orang Pribadi Lebih Bayar;
b. Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha,
likuidasi, penutupan usaha atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Kepala UP3 diminta segera mengirimkan daftar SP3 Kriteria Seleksi yang belum diterbitkan
LP2-nya kepada Direktur P4, untuk selanjutnya divalidasi oleh Validator Direktorat P4.
3. Pemeriksaan yang dilakukan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Kebijakan
Pemeriksaan sesuai dengan kode pemeriksaan pada aplikasi SIMPP.
II. Penentuan Pengguna (User) SIMPP
1. Seorang user hanya dapat didaftarkan sekali pada Aplikasi SIMPP.
2. Akses terhadap Aplikasi SIMPP hanya dapat dilakukan oleh pengguna (user) yang telah
mendapatkan persetujuan secara elektronis dari Direktur P4 berdasarkan usulan Kepala
Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3).
3. Pejabat Struktural yang berfungsi sebagai Superuser dalam Aplikasi SIMPP meliputi :
a. Kepala Bidang P4 sebagai Superuser Kantor Wilayah;
b. Kepala KPP sebagai Superuser KPP;
c. Kepala Karikpa sebagai Superuser Karikpa;
d. Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Direktorat P4 sebagai Superuser pada Direktorat
P4;
e. Pejabat lain yang ditetapkan oleh Direktur P4.
4. Pejabat Struktural yang berfungsi sebagai Validator dalam Aplikasi SIMPP meliputi :
a. Kepala Seksi pada Bidang P4 yang ditunjuk oleh Kabid.P4 sebagai Validator pada
Kantor Wilayah;
b. Kepala Seksi Pemeriksaan sebagai Validator pada KPP yang sudah menerapkan
Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
c. Kepala Seksi PPh Badan/PPh OP/PPN/P2PPh sebagai Validator pada KPP yang belum
menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
d. Kepala Sub Bagian Umum sebagai Validator pada Karikpa;
e. Kepala Seksi pada Sub Direktorat. Pemeriksaan Direktorat P4 sebagai Validator pada
Direktorat P4.
5. Pejabat Struktural yang berfungsi sebagai EDP dalam Aplikasi SIMPP meliputi :
a. Korlak pada Bidang P4 yang ditunjuk oleh Kabid. P4 sebagai EDP Kantor Wilayah;
b. Pelaksana pada Bidang P4 yang ditunjuk oleh Kabid. P4 sebagai EDP Kantor Wilayah
yang sudah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
c. Pelaksana pada Seksi Pemeriksaan yang ditunjuk sebagai EDP KPP yang sudah
menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
d. Korlak pada Seksi PPh Badan/PPh OP/PPN & PTLL/P2PPh sebagai EDP KPP yang belum
menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
e. Korlak pada Sub Bagian Umum yang ditunjuk sebagai EDP pada Karikpa;
f. Korlak/Pelaksana pada Sub Direktorat Pemeriksaan Direktorat P4 yang ditunjuk
sebagai EDP Direktorat P4.
6. Dalam hal jabatan struktural diisi oleh Pemangku Jabatan (Pj.) :
a. Jika Kepala Bidang P4 (Superuser Kantor Wilayah) diisi oleh pemangku jabatan yang
telah berfungsi sebagai Superuser pada unit kantor yang lain, maka untuk sementara
Superuser Kantor Wilayah yang digantikan oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah;
b. Jika Kepala KPP (Superuser KPP) diisi oleh pemangku jabatan yang telah berfungsi
sebagai Superuser pada unit kantor yang lain, maka untuk sementara Superuser KPP
digantikan oleh Kepala Sub Bagian Umum KPP yang bersangkutan;
c. Jika Kepala Karikpa (Superuser Karikpa) diisi oleh pemangku jabatan yang telah
berfungsi sebagai Superuser pada unit kantor yang lain, maka untuk sementara
Superuser Karikpa digantikan oleh Kepala Sub Bagian Umum Karikpa. Dengan
demikian, Validator dan EDP pada Karikpa digantikan oleh Korlak dan Pelaksana yang
ditunjuk.
d. Jika Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan (Superuser Direktorat P4) diisi oleh
pemangku jabatan yang telah berfungsi sebagai Superuser pada Sub Direktorat yang
lain, maka untuk sementara Superuser Direktorat P4 digantikan oleh Kepala Sub
Bagian Tata Usaha Direktorat P4.
III. Daftar Nominatif Wajib Pajak.
1. Aplikasi SIMPP mewajibkan :
a. EDP pada KPP merekam Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin sebelum dikirimkan
kepada Kepala Kanwil atasannya.
b. EDP pada Kanwil merekam Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus All Taxes beserta
perkiraan potensi pajak yang masih harus dibayar sebelum dikirimkan kepada
Direktur P4;
c. EDP pada Kanwil merekam Persetujuan Pemeriksaan Khusus Single Tax dan
Persetujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
d. EDP pada Direktorat P4 merekam Intruksi/Persetujuan Melakukan Pemeriksaan.
2. Pada KPP yang sudah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, perekaman
Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin ke dalam aplikasi SIMPP dilakukan oleh Seksi
Pemeriksaan.
3. Pada KPP yang belum menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, perekaman
Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin ke dalam aplikasi SIMPP dilakukan oleh masing-masing
seksi yang akan melakukan pemeriksaan yaitu Seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PPN &
PTLL, dan Seksi P2PPh.
4. Pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin pada KPP yang sudah menerapkan Sistem
Administrasi Perpajakan Modern tetap mengacu pada lampiran 3 dan 3.1 Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Rutin yaitu Daftar Nominatif Wajib Pajak dibuat secara gabungan untuk seluruh
jenis pajak yang meliputi PPh Orang Pribadi, PPh Badan, PPN, dan P2PPh.
5. Pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin pada KPP yang belum menerapkan Sistem
Administrasi Perpajakan Modern dilakukan oleh masing-masing seksi yang akan mengusulkan
pemeriksaan dengan format sesuai dengan Lampiran 3 dan 3.1 Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan
Rutin.
IV. Kode Pemeriksaan
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kode Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.7/2005 tanggal 31 Maret 2005 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Berdasarkan Kriteria Seleksi, Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang
Kebijakan Pemeriksaan Rutin, Nomor SE-04/PJ.7/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Nomor SE-05/PJ.7/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Khusus, Nomor SE-06/PJ.7/2005 tanggal 31 Mei 2005 tentang SIMPP dan Nomor
SE-07/PJ.7/2005 tanggal 22 Juni 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain diubah
menjadi sebagaimana terdapat pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 6.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
========================================================================
LAMPIRAN:
Lampiran 1
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor
: SE-09/PJ.7/2005
Tanggal
: 12
Agustus 2005
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
KRITERIA SELEKSI
No
|
Kriteria
Pemeriksaan
|
|
|||||||||||||||||||
1.
|
WP Besar
|
1411
|
1412
|
||||||||||||||||||
2.
|
WP Menengah
|
1421
|
1422
|
||||||||||||||||||
3.
|
WP Kecil
|
1431
|
1432
|
||||||||||||||||||
4.
|
Risiko WP Besar
|
1511
|
1512
|
||||||||||||||||||
5.
|
Risiko WP Menengah
|
1521
|
1522
|
||||||||||||||||||
6.
|
Risiko WP Kecil
|
1531
|
1532
|
||||||||||||||||||
Lampiran 2
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor
: SE-09/PJ.7/2005
Tanggal
: 12
Agustus 2005
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN RUTIN ALL TAXES
No
|
Kriteria
Pemeriksaan
|
|
|||||||||||||||||||
1.
|
Perubahan Tahun Buku/Metode Pembukuan
|
1111
|
1112
|
||||||||||||||||||
2.
|
Likuidasi, Penutupan Usaha, atau
meninggalkan Indonesia Selama-lamanya
|
1121
|
1122
|
||||||||||||||||||
3.
|
Penggabungan Usaha
|
1131
|
1132
|
||||||||||||||||||
4.
|
Pemekaran Usaha
|
1141
|
1142
|
||||||||||||||||||
5.
|
Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh
|
1161
|
1162
|
||||||||||||||||||
6.
|
SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar
|
1171
|
1172
|
||||||||||||||||||
7.
|
SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
|
1181
|
1182
|
||||||||||||||||||
8.
|
Revaluasi Aktiva Tetap
|
1191
|
1192
|
||||||||||||||||||
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN RUTIN PPN
No
|
Kriteria
Pemeriksaan
|
|
|||||||||||||||||||
1.
|
Kegiatan Membangun Sendiri
|
2101
|
2102
|
||||||||||||||||||
2.
|
Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN
|
2161
|
2162
|
2061
|
2062
|
||||||||||||||||
3.
|
SPT Masa PPN Lebih Bayar
|
2181
|
2182
|
2081
|
2082
|
||||||||||||||||
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN RUTIN SINGLE TAX
PPh BADAN ATAU ORANG PRIBADI
No
|
Kriteria
Pemeriksaan
|
|
|||||||||||||||||||
1.
|
Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh
|
4161
|
4162
|
||||||||||||||||||
2.
|
SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar
|
4171
|
4172
|
4071
|
4072
|
||||||||||||||||
3.
|
SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
|
4181
|
4182
|
4081
|
4082
|
||||||||||||||||
4.
|
Tidak Menyampaikan SPT Tahunan/Masa
|
7161
|
7162
|
||||||||||||||||||
5.
|
SPT Tahunan PPh Ps.21 lebih Bayar
|
7181
|
7182
|
7081
|
7082
|
||||||||||||||||
Lampiran 3
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor
: SE-09/PJ.7/2005
Tanggal
: 12
Agustus 2005
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
BUKTI PERMULAAN
No
|
Kriteria
Pemeriksaan
|
|
||||||||||||||||||
1.
|
Berdasarkan Laporan Pengamatan
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Ps. 25/29
|
1311
2311
3311
4311
|
1312
2312
3312
4312
|
|||||||||||||||||
2.
|
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh
Ps. 25/29
|
1321
2321
3321
4321
|
1322
2322
3323
4323
|
|||||||||||||||||
3.
|
Berdasarkan Hasil Analisa Data, Informasi
dan Laporan Pengaduan
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Ps. 25/29
|
1331
2331
3331
4331
|
1332
2332
3332
4332
|
|||||||||||||||||
4.
|
Terdapat Data Baru dan/atau Data Yang Semula
Belum Terungkap
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Ps. 25/29
|
1391
2391
3391
4391
|
1392
2392
3392
4392
|
|||||||||||||||||
Lampiran 4
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor
: SE-09/PJ.7/2005
Tanggal
: 12
Agustus 2005
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
KHUSUS
No
|
Kriteria
Pemeriksaan
|
|
||||||||||||||||||
1.
|
Adanya Dugaan Melakukan Tindak Pidana
Perpajakan :
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Ps. 25/29
|
1911
2911
3911
4911
|
1912
2912
3912
4912
|
|||||||||||||||||
2.
|
Pertimbangan Dirjen Pajak :
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Ps. 25/29
e. PPh Ps. 21
f. PPh Ps. 23/26
g. PPh Final
|
1921
2921
3921
4921
|
1922
2922
3922
4922
|
2821
4821
7821
8821
9821
|
2822
4822
7822
8822
9822
|
|||||||||||||||
3.
|
Pengaduan Masyarakat (All Taxes)
|
1931
|
1932
|
|||||||||||||||||
4.
|
Permintaan Wajib Pajak (All Taxes)
|
1941
|
1942
|
|||||||||||||||||
5.
|
Untuk Memperoleh Informasi Atau Data
Tertentu
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Ps. 25/29
|
1951
2951
3951
4951
|
1952
2952
3952
4952
|
|||||||||||||||||
6.
|
Terdapat Data Baru dan/atau Data Yang Semula
Belum Terungkap terhadap WP Patuh
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Ps. 25/29
|
1961
2961
3961
4961
|
1962
2962
3962
4962
|
|||||||||||||||||
Terdapat Data Baru dan/atau Data Yang Semula
Belum Terungkap terhadap WP Non Patuh (Ulang)
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Ps. 25/29
|
1991
2991
3991
4991
|
1992
2992
3992
4992
|
||||||||||||||||||
Lampiran 5
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor
: SE-09/PJ.7/2005
Tanggal
: 12
Agustus 2005
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
UNTUK TUJUAN LAIN
No
|
Kriteria
Pemeriksaan
|
|
|||||||||||||||||||
1.
|
Pengukuhan PKP Secara Jabatan
|
5211
|
5212
|
||||||||||||||||||
2.
|
Penghapusan NPWP atau Pencabutan Pengukuhan
PKP
|
5221
|
5222
|
||||||||||||||||||
3.
|
Pencabutan PKP
|
5231
|
5232
|
||||||||||||||||||
4.
|
Penentuan WP Berlokasi di daerah Terpencil
|
5241
|
5242
|
||||||||||||||||||
5.
|
Penentuan Satu atau Lebih Tempat Terutang
PPN
|
5251
|
5252
|
||||||||||||||||||
6.
|
Penagihan Pajak
|
5261
|
5262
|
||||||||||||||||||
7.
|
Keberatan
|
5271
|
5272
|
||||||||||||||||||
8.
|
Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma
enghitungan
|
5281
|
5282
|
||||||||||||||||||
9.
|
Pertukaran Informasi dgn mitra P3B
|
5291
|
5292
|
||||||||||||||||||
10.
|
Tujuan Lainnya
|
5201
|
5202
|
||||||||||||||||||
Lampiran 6
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor
: SE-09/PJ.7/2005
Tanggal
: 12
Agustus 2005
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
WP LOKASI
Kode Pemeriksaan WP Lokasi sesuai dengan
Kriteria Pemeriksaan yang ada, tetapi digit pertama dari setiap kode
pemeriksaaan diganti dengan angka 6.
Misalnya
a. Wajib Pajak Badan Domisili diperiksa
dalam rangka PSL Rutin Lebih Bayar (Kode Pemeriksaan 1182) maka kode
pemeriksaan WP Lokasi menjadi 6182.
b. Wajib pajak Badan Domisili diperiksa
dalam rangka Pemeriksaan Khusus karena permintaan wajib pajak (Kode Pemeriksaan
1942) maka kode pemeriksaan WP Lokasi menjadi 6942.
No comments:
Post a Comment